Selasa, 27 Juni 2023

 

MAKALAH ETIKA PROFESI TEKNOLOGI

INFORMASI DAN KOMUNIKASI “ILLEGAL CONTENT”




TUGAS MAKALAH

 

Diajukan untuk memenuhi tugas Etika Profesi Teknologi Informasi dan Komunikasi

Dosen Pengampu: Nandang Iriadi, M. Kom

 

Nama Kelompok:

  1. Desfi Nur Hanafi (12201267)
  2. Putri Wanda Fitriani (12200214)
  3. Muhammad Ramzy Fawwaz (12201240)
  4. Pramudia Permana (12200006)
  5. Krida Sekar Harum (12200495)

 

Kelas : 12.6A.03

 

Program Studi Sistem Informasi

Fakultas Teknik dan Informatika

Universitas Bina Sarana Informatika

Tangerang

2023


KATA PENGANTAR

 

Puji syukur kami panjatkan ke hadirat Allah SWT atas segala rahmat dan karunia-Nya sehingga kami dapat menyelesaikan penyusunan makalah. Makalah ini disusun sebagai tugas akademik dalam rangka memahami dan menyadari pentingnya isu-isu yang berkaitan dengan keamanan digital dan dampaknya terhadap masyarakat.

Dalam era kemajuan teknologi informasi dan komunikasi yang pesat, internet telah menjadi bagian tak terpisahkan dari kehidupan sehari-hari. Namun, bersamaan dengan perkembangannya, muncul pula berbagai masalah yang perlu menjadi perhatian serius, salah satunya adalah illegal content atau konten ilegal. Fenomena ini telah menimbulkan dampak yang signifikan dalam berbagai aspek kehidupan, termasuk sosial, ekonomi, dan keamanan.

Dalam makalah ini, kami akan membahas lebih lanjut tentang faktor-faktor yang mempengaruhi munculnya illegal content, dampak yang ditimbulkan oleh fenomena ini, serta solusi yang dapat diimplementasikan untuk menghadapinya. Penyusunan makalah ini didasarkan pada berbagai sumber yang kredibel dan relevan.

Kami mengucapkan terima kasih kepada dosen matakuliah Etika Profesi Teknologi Informasi dan Komunikasi yang telah memberikan arahan  selama proses penyusunan makalah ini. Kami juga berterima kasih kepada keluarga, teman, dan semua pihak yang telah memberikan dukungan dan motivasi selama penulisan makalah ini.

Kami menyadari bahwa makalah ini masih memiliki keterbatasan dan kekurangan. Oleh karena itu, kami sangat mengharapkan masukan dan saran konstruktif untuk perbaikan dan pengembangan lebih lanjut. Semoga makalah ini


dapat memberikan pemahaman yang lebih baik mengenai masalah illegal content dan pentingnya upaya penanggulangannya.

Akhir kata, semoga makalah ini dapat bermanfaat bagi pembaca dan turut berkontribusi dalam mewujudkan lingkungan digital yang aman, etis, dan terpercaya.

 

 

Tangerang, 27 Juni 2023

 

 

 

Penulis

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 


DAFTAR ISI

 

COVER/JUDUL

KATA PENGANTAR...........................................................................................   i

DAFTAR ISI..........................................................................................................   iii

BAB I PENDAHULUAN......................................................................................   1

              1.1. Latar Belakang...................................................................................   1

              1.2. Rumusan Masalah..............................................................................   2

              1.3. Maksud dan Tujuan............................................................................   2

BAB II LANDASAN TEORI................................................................................   3

              2.1. Pengertian Cybercrime dan Cyberlaw...............................................   3

                     2.1.1. Pengertian Cybercrime.............................................................   3

                     2.1.2. Pengertian Cyberlaw................................................................   4

              2.2. Illegal Content....................................................................................   4

BAB III PEMBAHASAN......................................................................................   6

              3.1. Illegal Content....................................................................................   6

                     3.1.1. Pengertian Illegal Content.......................................................   6

                     3.1.2. Contoh Kasus...........................................................................   6

                     3.1.3. Faktor yang mempengaruhi......................................................   8

                     3.1.4. Dampak Kasus.........................................................................   9

                     3.1.5. Solusi........................................................................................   10

BAB IV PENUTUP...............................................................................................   12

              4.1. Kesimpulan........................................................................................   12

              4.2. Saran...................................................................................................   12

 

 

 

 

 


BAB I

PENDAHULUAN

 

1.1.      Latar Belakang

Dalam era saat ini, kemajuan teknologi informasi dan komunikasi terus berkembang pesat. Banyak perangkat komunikasi yang menawarkan kecanggihan dan kemudahan, termasuk akses mudah dan cepat ke internet. Internet telah menjadi bagian yang tidak terpisahkan dari setiap perangkat komunikasi. Namun, bersamaan dengan kemajuan teknologi tersebut, juga muncul berbagai tindakan kriminal di dunia komunikasi dan informasi. Cybercrime merupakan bentuk kejahatan yang muncul akibat pemanfaatan teknologi internet. Permintaan terhadap teknologi jaringan komputer semakin tinggi. Selain sebagai sumber informasi, internet juga menjadi pusat pertumbuhan komunitas komersial yang melintasi batas negara. Bahkan, melalui internet, pasar dunia dapat beroperasi 24 jam. Dunia maya ini memberikan dampak positif dengan perkembangan teknologi dan kreativitas manusia, namun tidak dapat dihindari adanya dampak negatif. Seiring dengan perkembangan teknologi internet, muncul kejahatan yang dikenal sebagai cybercrime atau kejahatan melalui jaringan internet. Beberapa kasus cybercrime di Indonesia termasuk pencurian kartu kredit, hacking situs web, transmisi data pribadi seperti email, dan manipulasi data dengan menggunakan perintah yang tidak diinginkan pada program komputer. Keberadaan cybercrime telah menjadi ancaman terhadap stabilitas, sehingga pemerintah menghadapi kesulitan dalam mengimbangi teknik kejahatan yang


dilakukan melalui teknologi komputer, terutama jaringan internet dan intranet. Selain itu, dalam era modern ini, kita tidak dapat menghindari pentingnya memprioritaskan teknologi yang semakin maju. Salah satunya adalah komunikasi antarindividu melalui pembuatan blog. Selain sebagai alat komunikasi, blog memiliki beragam keunggulan. Melalui blog, kita dapat memperoleh informasi, berbagi pengetahuan, dan banyak para blogger menggunakan blog untuk mendapatkan penghasilan atau sebagai pekerjaan utama mereka. Masih banyak manfaat dan kegunaan lain dari pembuatan blog.

 

1.2.      Rumusan Masalah

Dengan mempertimbangkan latar belakang yang telah disampaikan, maka kami menemukan perumusan masalah yang terkait dengan illegal content dalam kehidupan sehari-hari masyarakat. Oleh karena itu, melalui penunjukan contoh kasus dan solusinya, diharapkan dapat memberikan kontribusi dalam mengurangi masalah cybercrime yang terjadi.

 

1.3.      Maksud Dan Tujuan

Adapun maksud penulisan makalah ini adalah:

1.       Sebagai media informasi kepada pembaca tentang kejahatan dunia maya (cybercrime) terutama dalam kasus Illegal Content.

2.       Media bagi penulisuntuk menuangkan pengetahuan mengenai cybercrime sub Illegal Content.

 

 


BAB II

LANDASAN TEORI

 

2.1.      Pengertian Cybercrime Dan Cyberlaw

2.1.1.   Pengertian Cybercrime

Berbicara masalah cybercrime tidak lepas dari permasalahan keamanan jaringan komputer atau keamanan informasi berbasis internet dalam era global ini, apalagi jika dikaitkan dengan persoalan informasi sebagai komoditi.

Informasi sebagai komoditi memerlukan kehandalan pelayanan agar apa yang disajikan tidak mengecewakan pelanggannya. Untuk mencapai tingkat kehandalan tentunya informasi itu sendiri harus selalau dimutaakhirkan sehingga informasi yang disajikan tidak ketinggalan zaman. Kejahatan dunia maya (cybercrime) ini muncul seiring dengan perkembangan teknologi informasi yang begitu cepat.

Pada awalnya cybercrime didefinisikan sebagai kejahatan komputer. Menurut Mandell dalam suhariyanto (2012:10) disebutkan ada dua kegiatan computer crime:

1.       Penggunaan komputer untuk melaksanakan perbuatan penipuan, pencurian atau penyembuanyian yang dimaksud untuk memperoleh keuntungan keuangan, keuntungan bisnis, kekayaan atau pelayanan.

2.       Ancaman terhadap komputer itu sendiri, seperti pencurian perangkat keras atau lunak, sabotase dan pemerasan. Pada dasarnya cybercrime meliputi tindak pidana yang berkenaan dengan


sistem informasi itu sendiri juga sistem komunikasi yang merupakan sarana untuk penyampaian/pertukaran informasi kepada pihak lainnya.

 

2.1.2.   Pengertian Cyberlaw

Hukum pada prinsipnya merupakan pengaturan terhadap sikap tindakan (prilaku) seseorang dan masyarakat dimana akan ada sangsi bagi yang melanggar. Alasan cyberlaw itu diperlunya menurut Sitompul (2012:39) sebagai berikut:

1.       Masyarakat yang ada di dunia virtual ialah masyarakat yang berasal dari dunia nyata yang memiliki nilai dan kepentingan

2.       Meskipun terjadi di dunia virtual, transaksi yang dilakukan oleh masyarakat memiliki pengaruh dalam dunia nyata.

Cyberlaw adalah hukum yang digunakan di dunia cyber (dunia maya) yang umumnya diasosiasikan dengan internet. Cyberlaw merupakan aspek hukum yang ruang lingkupnya meliputi setiap aspek yang berhubungan dengan orang perorangan atau subyek hukum yang menggunakan dan memanfaatkan teknologi internet yang dimulai pada saat mulai online dan memasuki dunia cyber atau maya.

 

2.2.      Illegal Content

Merupakan kejahatan denganmemasukkan data atau informasi ke internet tentang sesuatu hal yang tidak benar, tidak etis, dan dapat dianggap melanggar hukum atau mengganggu ketertiban umum.Sebagai contohnya, pemuatan suatu berita bohong atau fitnah yang akan menghancurkan martabat atau harga diri pihak lain, hal-hal yang berhubungan dengan pornografi atau pemuatan suatu informasi yang merupakan rahasia negara, agitasi dan propaganda untuk melawan pemerintahan yang sah dan sebagainya. Illegal content menurut pengertian diatas dapat disederhanakan pengertiannya menjadi : kegiatan menyebarkan (mengunggah,menulis) hal yang salah atau diarang / dapat merugikan orang lain

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 


BAB III

PEMBAHASAN

 

3.1.      Illegal Content

3.1.1.   Pengertian Illegal Content

Illegal Contents merupakan salah satu bentuk pengelompokkan kejahatan yang berhubungan dengan Teknologi Informasi (TI). Illegal Content dapat didefinisikan sebagai kejahatan dengan memasukkan data atau informasi ke internet tentang sesuatu hal yang tidak benar, tidak etis dan dapat dianggap melanggar hukum atau mengganggu ketertiban umum. Dalam artian sederhana, adalah merupakan kegiatan menyebarkan seperti mengunggah dan menulis hal yang salah atau dilarang yang dapat merugikan orang lain. Pada beberapa kasus, hukuman atau sanksi seseorang yang terlibat dalam Illegal Content terkadang hanya pada penyebar atau yang melakukan proses unggah saja yang mendapat sanksi, sedangkan yang mengunduh tidak mendapat hukuman berarti selain hukumanmoral dan perasaan bersalah setelah mengunduh file yang tidak baik.

 

3.1.2.   Contoh Kasus

a.      Pornografi

Pada kasus Video porno yang menjerat selebriti dan musisi asal indonesia yakni luna maya dan ariel Peterpan yang kini menjadi Ariel Noah terjadi pada 3 juni 2010 berita ini begitu menghentakan semua pihak. Kasus ini terjadi dan dibicarakan banyak orang, kasus video porno Ariel “PeterPan” dengan Luna Maya dan Cut Tari, video tersebut di unggah di internet oleh seorang yang berinisial ‘RJ’ dan sekarang kasus ini sedang dalam proses. Pada kasus tersebut, modus sasaran serangannya ditujukan kepada perorangan atau individu yang memiliki sifat atau kriteria tertentu sesuai tujuan penyerangan tersebut. Kasus ini telah melanggar UU ITE pasal 27 ayat 1 dan pasal 45 ayat 1. Kasus kejahatan ini memiliki modus untuk membuat situs pornografi. Motif kejahatan ini termasuk ke dalam cybercrime sebagai tindakan murni kejahatan. Hal ini dikarenakan para penyerang dengan sengaja membuat situs-situs pornografi yang sangat berdampak buruk terhadap masyarakat. Kejahatan kasus cybercrime ini dapat termasuk jenis illegal contents. Sasaran dari kasus kejahatan ini adalah cybercrime menyerang individu (against person)

 

b.     Penyebaran berita yang tidak benar (HOAX)

Terbagi menjadi 2 yaitu :

1.       Penipuan Melalui Situs Internet

Para pengguna internet harus meningkatkan kewaspadaan dengan adanya modus penipuan lewat situs-situs yang menawarkan program-program bantuan maupun multilevel marketing (MLM). Seperti dalam program bernama Given in Freedom Trust (GIFT) dari sebuah situs yang tadinya beralamat di http://www.entersatu.com/danahibah. Dalam program ini, penyelenggara berjanji memberikan imbalan berupa dana hibah yang didapat dari sekelompok dermawan kaya dari beberapa negara bagi perorangan atau perusahaan, dengan syarat mengirimkan sejumlah dana tertentu ke rekening tertentu tanpa nama. Program ini menggiurkan karena untuk perorangan tiap pemohon bisa mendapat 10.000.000 juta/bulan dan 30.000.0000 juta/bulan untuk perusahaan. Kegiatan kejahatan ini memiliki modus penipuan. Kejahatan ini memiliki motif cybercrime sebagai tindakan murni kejahatan. Hal ini dikarenakan pihak penyelenggara dengan sengaja membuat suati situs untuk menipu pembaca situs atau masyaralat. Kasus cybercrime ini dapat termasuk jenis illegal contents. Sasaran dari kasus kejahatan ini adalah cybercrime menyerang individu (against person).

2.       Penipuan Lewat Email

Penipuan lainnya dilakukan lewat surat elektronik (e-mail). Penipuan lewat media ini bahkan diindikasikan sebagai bagian dari mafia internasional. Modus operandinya, seseorang yang berasal dari luar negeri, kebanyakan dari Afrika, meminta bantuan untuk menerima pengiriman sejumlah dana dari proyek yang telah dikerjakan atau alasan lain ke rekening calon korban. Pelaku kejahatan menawarkan imbalan yang besar yaitu uang yang bernilai milyaran rupiah itu, 30 persen akan menjadi milik korban. Hanya saja, kemudian diketahui dari beberapa laporan, mereka terlebih dahulu harus mengirimkan sekitar 0,1 persen dari dana yangakan menjadi milik korban kepada penipu tersebut. Ujungnya, setelah dikirim, uang yang dijanjikan tidak juga diterima.

 

3.1.3.   Faktor yang mempengaruhi

Faktor-faktor yang mempengaruhi illegal content di antaranya adalah:

·         Seiring dengan perkembangan teknologi internet, menyebabkan munculnya kejahatan dunia maya.

·         Kurangnya keamanan pada situs-situs pada internet

·         Anonimitas dan privasi tinggi di internet.

·         Akses mudah dan cepat terhadap berbagai jenis konten.

·         Kurangnya pengawasan dan regulasi yang efektif.

·         Motivasi finansial untuk mendapatkan keuntungan.

·         Kurangnya kesadaran dan etika terkait penyebaran illegal content.

·         Tantangan hukum dan kerjasama lintas negara dalam penanganan kejahatan di dunia maya.

 

3.1.4.   Dampak Kasus

Kasus illegal content memiliki dampak yang signifikan, seperti:

1.       Dampak psikologis: Konten ilegal dapat menyebabkan masalah kesehatan mental seperti kecemasan dan depresi.

2.       Dampak sosial: Penyebaran illegal content merusak moral dan nilai-nilai sosial masyarakat, meningkatkan konflik antarindividu.

3.       Dampak ekonomi: Illegal content merugikan industri dan ekonomi, terutama dalam hal pembajakan konten digital.

4.       Dampak hukum: Penyebaran illegal content melanggar hukum dan dapat mengakibatkan tindakan hukum terhadap pelaku.

5.       Dampak reputasi: Penyebaran illegal content dapat mencemarkan reputasi individu, perusahaan, atau institusi.

6.       Dampak keamanan: Illegal content membahayakan keamanan data dan privasi pengguna, dapat menyebabkan pencurian identitas dan kerugian finansial.

 

3.1.5.   Solusi

Untuk mengatasi masalah illegal content, diperlukan beberapa solusi yang efektif, antara lain:

1.       Peningkatan kesadaran public

Melalui pendidikan dan kampanye yang tepat, masyarakat perlu diberi pemahaman yang lebih baik mengenai bahaya dan dampak negatif illegal content.

2.       Penegakan hukum yang ketat

Diperlukan upaya penegakan hukum yang lebih intensif dan efektif terhadap pelaku illegal content, termasuk penangkapan, pengadilan, dan hukuman yang sesuai.

3.       Kerjasama internasional

Kolaborasi antar negara dalam mengatasi illegal content menjadi kunci penting, termasuk pertukaran informasi dan penegakan hukum lintas negara.

4.       Penggunaan teknologi canggih

Pengembangan teknologi keamanan digital yang lebih baik dapat membantu mendeteksi dan mencegah penyebaran illegal content.

5.       Regulasi yang ketat

Pemerintah perlu mengimplementasikan kebijakan dan regulasi yang lebih ketat terkait illegal content, termasuk pengawasan dan pembatasan akses terhadap konten ilegal.

 

 

 

6.       Kolaborasi dengan platform online

Platform online seperti media sosial dan penyedia konten perlu berperan aktif dalam menghapus dan mencegah penyebaran illegal content melalui kebijakan dan algoritma yang tepat.

7.       Edukasi dan pengawasan orang tua

Orang tua perlu terlibat secara aktif dalam mendidik anak-anak mengenai penggunaan internet yang aman, serta melakukan pengawasan terhadap aktivitas online anak-anak.

Dengan penerapan solusi-solusi ini, diharapkan dapat mengurangi dan mencegah penyebaran illegal content serta menjaga keamanan dan integritas ruang digital.

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 


BAB IV

PENUTUP

 

4.1.      Kesimpulan

Berdasarkan paparan di atas, dapat disimpulkan bahwa illegal content merupakan permasalahan serius dalam dunia digital. Keberadaannya memiliki dampak negatif yang luas, termasuk merusak reputasi, melanggar privasi, dan mengancam keamanan individu dan masyarakat secara keseluruhan. Oleh karena itu, penanganan illegal content menjadi penting untuk menjaga integritas dan keamanan ruang digital.

 

4.2.      Saran

Berdasarkan analisis yang telah dilakukan, beberapa saran untuk mengatasi illegal content adalah sebagai berikut:

·        Meningkatkan kesadaran publik tentang bahaya illegal content melalui edukasi dan kampanye yang melibatkan pemerintah, lembaga pendidikan, dan organisasi masyarakat.

·        Penguatan regulasi dan penegakan hukum yang lebih ketat terhadap pelaku illegal content.

·        Kolaborasi antarplatform online, pemerintah, dan lembaga penegak hukum dalam menghapus dan mencegah penyebaran illegal content.

·        Peningkatan teknologi keamanan digital, seperti pengembangan filter dan algoritma deteksi konten ilegal.

·        Peran aktif orang tua dalam mengawasi aktivitas online anak-anak dan pendidikan tentang penggunaan internet yang bertanggung jawab.

·        Kerjasama internasional dalam pertukaran informasi dan penegakan hukum terkait illegal content.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar