MAKALAH ETIKA PROFESI TEKNOLOGI
INFORMASI DAN KOMUNIKASI “ILLEGAL
CONTENT”
TUGAS
MAKALAH
Diajukan untuk memenuhi tugas Etika Profesi Teknologi
Informasi dan Komunikasi
Dosen Pengampu: Nandang Iriadi, M. Kom
Nama Kelompok:
- Desfi Nur Hanafi (12201267)
- Putri Wanda Fitriani (12200214)
- Muhammad Ramzy Fawwaz (12201240)
- Pramudia Permana (12200006)
- Krida Sekar Harum (12200495)
Kelas
: 12.6A.03
Program
Studi Sistem Informasi
Fakultas
Teknik dan Informatika
Universitas
Bina Sarana Informatika
Tangerang
2023
KATA PENGANTAR
Puji syukur kami panjatkan ke hadirat Allah SWT atas segala rahmat dan
karunia-Nya sehingga kami dapat menyelesaikan penyusunan makalah. Makalah ini
disusun sebagai tugas akademik dalam rangka memahami dan menyadari pentingnya
isu-isu yang berkaitan dengan keamanan digital dan dampaknya terhadap
masyarakat.
Dalam era kemajuan teknologi informasi dan komunikasi yang pesat,
internet telah menjadi bagian tak terpisahkan dari kehidupan sehari-hari.
Namun, bersamaan dengan perkembangannya, muncul pula berbagai masalah yang
perlu menjadi perhatian serius, salah satunya adalah illegal content atau konten ilegal. Fenomena ini telah menimbulkan
dampak yang signifikan dalam berbagai aspek kehidupan, termasuk sosial,
ekonomi, dan keamanan.
Dalam makalah ini, kami akan membahas lebih lanjut tentang faktor-faktor
yang mempengaruhi munculnya illegal content, dampak yang ditimbulkan oleh
fenomena ini, serta solusi yang dapat diimplementasikan untuk menghadapinya.
Penyusunan makalah ini didasarkan pada berbagai sumber yang kredibel dan
relevan.
Kami mengucapkan terima kasih kepada dosen matakuliah Etika Profesi
Teknologi Informasi dan Komunikasi yang telah memberikan arahan selama proses penyusunan makalah ini. Kami
juga berterima kasih kepada keluarga, teman, dan semua pihak yang telah
memberikan dukungan dan motivasi selama penulisan makalah ini.
Kami menyadari bahwa makalah ini masih memiliki keterbatasan dan
kekurangan. Oleh karena itu, kami sangat mengharapkan masukan dan saran
konstruktif untuk perbaikan dan pengembangan lebih lanjut. Semoga makalah ini
dapat
memberikan pemahaman yang lebih baik mengenai masalah illegal content dan pentingnya upaya penanggulangannya.
Akhir kata, semoga makalah ini dapat bermanfaat bagi pembaca dan turut
berkontribusi dalam mewujudkan lingkungan digital yang aman, etis, dan
terpercaya.
Tangerang, 27 Juni 2023
Penulis
DAFTAR ISI
COVER/JUDUL
KATA PENGANTAR........................................................................................... i
DAFTAR ISI.......................................................................................................... iii
BAB I PENDAHULUAN...................................................................................... 1
1.1. Latar Belakang................................................................................... 1
1.2. Rumusan Masalah.............................................................................. 2
1.3. Maksud dan Tujuan............................................................................ 2
BAB II LANDASAN TEORI................................................................................ 3
2.1. Pengertian Cybercrime dan Cyberlaw............................................... 3
2.1.1.
Pengertian Cybercrime............................................................. 3
2.1.2. Pengertian Cyberlaw................................................................ 4
2.2. Illegal Content.................................................................................... 4
BAB III PEMBAHASAN...................................................................................... 6
3.1. Illegal Content.................................................................................... 6
3.1.1. Pengertian Illegal Content....................................................... 6
3.1.2. Contoh Kasus........................................................................... 6
3.1.3. Faktor yang
mempengaruhi...................................................... 8
3.1.4. Dampak Kasus......................................................................... 9
3.1.5. Solusi........................................................................................ 10
BAB IV PENUTUP............................................................................................... 12
4.1.
Kesimpulan........................................................................................ 12
4.2. Saran................................................................................................... 12
BAB I
PENDAHULUAN
1.1. Latar Belakang
Dalam era saat ini, kemajuan teknologi informasi dan
komunikasi terus berkembang pesat. Banyak perangkat komunikasi yang menawarkan
kecanggihan dan kemudahan, termasuk akses mudah dan cepat ke internet. Internet
telah menjadi bagian yang tidak terpisahkan dari setiap perangkat komunikasi.
Namun, bersamaan dengan kemajuan teknologi tersebut, juga muncul berbagai
tindakan kriminal di dunia komunikasi dan informasi. Cybercrime merupakan bentuk kejahatan yang muncul akibat
pemanfaatan teknologi internet. Permintaan terhadap teknologi jaringan komputer
semakin tinggi. Selain sebagai sumber informasi, internet juga menjadi pusat
pertumbuhan komunitas komersial yang melintasi batas negara. Bahkan, melalui
internet, pasar dunia dapat beroperasi 24 jam. Dunia maya ini memberikan dampak
positif dengan perkembangan teknologi dan kreativitas manusia, namun tidak
dapat dihindari adanya dampak negatif. Seiring dengan perkembangan teknologi
internet, muncul kejahatan yang dikenal sebagai cybercrime atau kejahatan melalui jaringan internet. Beberapa kasus
cybercrime di Indonesia termasuk
pencurian kartu kredit, hacking situs web,
transmisi data pribadi seperti email, dan manipulasi data dengan menggunakan
perintah yang tidak diinginkan pada program komputer. Keberadaan cybercrime telah menjadi ancaman
terhadap stabilitas, sehingga pemerintah menghadapi kesulitan dalam mengimbangi
teknik kejahatan yang
dilakukan melalui teknologi komputer, terutama jaringan internet dan
intranet. Selain itu, dalam era modern ini, kita tidak dapat menghindari
pentingnya memprioritaskan teknologi yang semakin maju. Salah satunya adalah
komunikasi antarindividu melalui pembuatan blog.
Selain sebagai alat komunikasi, blog
memiliki beragam keunggulan. Melalui blog,
kita dapat memperoleh informasi, berbagi pengetahuan, dan banyak para blogger menggunakan blog untuk mendapatkan penghasilan atau sebagai pekerjaan utama
mereka. Masih banyak manfaat dan kegunaan lain dari pembuatan blog.
1.2. Rumusan Masalah
Dengan mempertimbangkan latar belakang yang telah
disampaikan, maka kami menemukan perumusan masalah yang terkait dengan illegal content dalam kehidupan
sehari-hari masyarakat. Oleh karena itu, melalui penunjukan contoh kasus dan
solusinya, diharapkan dapat memberikan kontribusi dalam mengurangi masalah cybercrime yang terjadi.
1.3. Maksud Dan Tujuan
Adapun
maksud penulisan makalah ini adalah:
1.
Sebagai
media informasi kepada pembaca tentang kejahatan dunia maya (cybercrime) terutama dalam kasus Illegal Content.
2.
Media
bagi penulisuntuk menuangkan pengetahuan mengenai cybercrime sub Illegal Content.
BAB II
LANDASAN TEORI
2.1. Pengertian Cybercrime
Dan Cyberlaw
2.1.1. Pengertian Cybercrime
Berbicara
masalah cybercrime tidak lepas dari permasalahan keamanan
jaringan komputer atau keamanan informasi berbasis internet dalam era global
ini, apalagi jika dikaitkan dengan persoalan informasi sebagai komoditi.
Informasi
sebagai komoditi memerlukan kehandalan pelayanan agar apa yang disajikan tidak
mengecewakan pelanggannya. Untuk mencapai tingkat kehandalan tentunya informasi
itu sendiri harus selalau dimutaakhirkan sehingga informasi yang disajikan
tidak ketinggalan zaman. Kejahatan dunia maya (cybercrime) ini muncul
seiring dengan perkembangan teknologi informasi yang begitu cepat.
Pada awalnya cybercrime didefinisikan
sebagai kejahatan komputer. Menurut Mandell dalam suhariyanto (2012:10)
disebutkan ada dua kegiatan computer crime:
1. Penggunaan
komputer untuk melaksanakan perbuatan penipuan, pencurian atau penyembuanyian
yang dimaksud untuk memperoleh keuntungan keuangan, keuntungan bisnis, kekayaan
atau pelayanan.
2. Ancaman
terhadap komputer itu sendiri, seperti pencurian perangkat keras atau lunak,
sabotase dan pemerasan. Pada dasarnya cybercrime meliputi
tindak pidana yang berkenaan dengan
sistem informasi itu sendiri juga sistem komunikasi
yang merupakan sarana untuk penyampaian/pertukaran informasi kepada pihak
lainnya.
2.1.2. Pengertian Cyberlaw
Hukum pada
prinsipnya merupakan pengaturan terhadap sikap tindakan (prilaku) seseorang dan
masyarakat dimana akan ada sangsi bagi yang melanggar. Alasan cyberlaw itu
diperlunya menurut Sitompul (2012:39) sebagai berikut:
1. Masyarakat
yang ada di dunia virtual ialah masyarakat yang berasal dari dunia nyata yang
memiliki nilai dan kepentingan
2. Meskipun
terjadi di dunia virtual, transaksi yang dilakukan oleh masyarakat memiliki
pengaruh dalam dunia nyata.
Cyberlaw adalah
hukum yang digunakan di dunia cyber (dunia maya) yang umumnya
diasosiasikan dengan internet. Cyberlaw merupakan aspek hukum
yang ruang lingkupnya meliputi setiap aspek yang berhubungan dengan orang
perorangan atau subyek hukum yang menggunakan dan memanfaatkan teknologi
internet yang dimulai pada saat mulai online dan memasuki dunia cyber atau
maya.
2.2. Illegal Content
Merupakan
kejahatan denganmemasukkan data atau informasi ke internet tentang sesuatu hal
yang tidak benar, tidak etis, dan dapat dianggap melanggar hukum atau
mengganggu ketertiban umum.Sebagai contohnya, pemuatan suatu berita bohong atau
fitnah yang akan menghancurkan martabat atau harga diri pihak lain, hal-hal
yang berhubungan dengan pornografi atau pemuatan suatu informasi yang merupakan
rahasia negara, agitasi dan propaganda untuk melawan pemerintahan yang sah dan
sebagainya. Illegal content menurut pengertian diatas dapat disederhanakan
pengertiannya menjadi : kegiatan menyebarkan (mengunggah,menulis) hal yang
salah atau diarang / dapat merugikan orang lain
BAB III
PEMBAHASAN
3.1. Illegal
Content
3.1.1. Pengertian Illegal Content
Illegal Contents
merupakan salah satu bentuk pengelompokkan kejahatan yang berhubungan dengan
Teknologi Informasi (TI). Illegal Content
dapat didefinisikan sebagai kejahatan dengan memasukkan data atau informasi ke internet
tentang sesuatu hal yang tidak benar, tidak etis dan dapat dianggap melanggar
hukum atau mengganggu ketertiban umum. Dalam artian sederhana, adalah merupakan
kegiatan menyebarkan seperti mengunggah dan menulis hal yang salah atau
dilarang yang dapat merugikan orang lain. Pada beberapa kasus, hukuman atau
sanksi seseorang yang terlibat dalam Illegal
Content terkadang hanya pada penyebar atau yang melakukan proses unggah
saja yang mendapat sanksi, sedangkan yang mengunduh tidak mendapat hukuman
berarti selain hukumanmoral dan perasaan bersalah setelah mengunduh file yang
tidak baik.
3.1.2. Contoh Kasus
a.
Pornografi
Pada
kasus Video porno yang menjerat selebriti dan musisi asal indonesia yakni luna
maya dan ariel Peterpan yang kini menjadi Ariel Noah terjadi pada 3 juni 2010 berita
ini begitu menghentakan semua pihak. Kasus ini terjadi dan dibicarakan banyak
orang, kasus video porno Ariel “PeterPan” dengan Luna Maya dan Cut Tari, video
tersebut di unggah di internet oleh seorang yang berinisial ‘RJ’ dan sekarang
kasus ini sedang dalam proses. Pada kasus tersebut, modus sasaran serangannya
ditujukan kepada perorangan atau individu yang memiliki sifat atau kriteria
tertentu sesuai tujuan penyerangan tersebut. Kasus ini telah melanggar UU ITE
pasal 27 ayat 1 dan pasal 45 ayat 1. Kasus kejahatan ini memiliki modus untuk
membuat situs pornografi. Motif kejahatan ini termasuk ke dalam cybercrime sebagai tindakan murni
kejahatan. Hal ini dikarenakan para penyerang dengan sengaja membuat
situs-situs pornografi yang sangat berdampak buruk terhadap masyarakat.
Kejahatan kasus cybercrime ini dapat
termasuk jenis illegal contents. Sasaran
dari kasus kejahatan ini adalah cybercrime
menyerang individu (against person)
b.
Penyebaran
berita yang tidak benar (HOAX)
Terbagi menjadi 2 yaitu :
1.
Penipuan Melalui
Situs Internet
Para pengguna internet harus
meningkatkan kewaspadaan dengan adanya modus penipuan lewat situs-situs yang
menawarkan program-program bantuan maupun multilevel marketing (MLM). Seperti
dalam program bernama Given in Freedom Trust (GIFT) dari sebuah situs yang
tadinya beralamat di http://www.entersatu.com/danahibah.
Dalam program ini, penyelenggara berjanji memberikan imbalan berupa dana hibah
yang didapat dari sekelompok dermawan kaya dari beberapa negara bagi perorangan
atau perusahaan, dengan syarat mengirimkan sejumlah dana tertentu ke rekening
tertentu tanpa nama. Program ini menggiurkan karena untuk perorangan tiap
pemohon bisa mendapat 10.000.000 juta/bulan dan 30.000.0000 juta/bulan untuk
perusahaan. Kegiatan kejahatan ini memiliki modus penipuan. Kejahatan ini
memiliki motif cybercrime sebagai
tindakan murni kejahatan. Hal ini dikarenakan pihak penyelenggara dengan
sengaja membuat suati situs untuk menipu pembaca situs atau masyaralat. Kasus cybercrime ini dapat termasuk jenis illegal contents. Sasaran dari kasus
kejahatan ini adalah cybercrime
menyerang individu (against person).
2.
Penipuan Lewat
Email
Penipuan lainnya dilakukan lewat
surat elektronik (e-mail). Penipuan lewat media ini bahkan diindikasikan
sebagai bagian dari mafia internasional. Modus operandinya, seseorang yang
berasal dari luar negeri, kebanyakan dari Afrika, meminta bantuan untuk
menerima pengiriman sejumlah dana dari proyek yang telah dikerjakan atau alasan
lain ke rekening calon korban. Pelaku kejahatan menawarkan imbalan yang besar
yaitu uang yang bernilai milyaran rupiah itu, 30 persen akan menjadi milik
korban. Hanya saja, kemudian diketahui dari beberapa laporan, mereka terlebih
dahulu harus mengirimkan sekitar 0,1 persen dari dana yangakan menjadi milik
korban kepada penipu tersebut. Ujungnya, setelah dikirim, uang yang dijanjikan
tidak juga diterima.
3.1.3. Faktor yang mempengaruhi
Faktor-faktor yang mempengaruhi
illegal content di antaranya adalah:
·
Seiring dengan perkembangan teknologi
internet, menyebabkan munculnya kejahatan dunia maya.
·
Kurangnya keamanan pada situs-situs pada
internet
·
Anonimitas dan privasi tinggi di internet.
·
Akses mudah dan cepat terhadap berbagai
jenis konten.
·
Kurangnya pengawasan dan regulasi yang
efektif.
·
Motivasi finansial untuk mendapatkan
keuntungan.
·
Kurangnya kesadaran dan etika terkait
penyebaran illegal content.
·
Tantangan hukum dan kerjasama lintas
negara dalam penanganan kejahatan di dunia maya.
3.1.4. Dampak Kasus
Kasus illegal
content memiliki dampak yang signifikan, seperti:
1. Dampak
psikologis: Konten ilegal dapat menyebabkan
masalah kesehatan mental seperti kecemasan dan depresi.
2. Dampak
sosial: Penyebaran illegal content
merusak moral dan nilai-nilai sosial masyarakat, meningkatkan konflik
antarindividu.
3. Dampak
ekonomi: Illegal content merugikan
industri dan ekonomi, terutama dalam hal pembajakan konten digital.
4. Dampak
hukum: Penyebaran illegal content
melanggar hukum dan dapat mengakibatkan tindakan hukum terhadap pelaku.
5. Dampak
reputasi: Penyebaran illegal content dapat mencemarkan reputasi individu,
perusahaan, atau institusi.
6. Dampak
keamanan: Illegal content
membahayakan keamanan data dan privasi pengguna, dapat menyebabkan pencurian
identitas dan kerugian finansial.
3.1.5. Solusi
Untuk
mengatasi masalah illegal content, diperlukan beberapa solusi yang efektif, antara
lain:
1. Peningkatan
kesadaran public
Melalui pendidikan
dan kampanye yang tepat, masyarakat perlu diberi pemahaman yang lebih baik
mengenai bahaya dan dampak negatif illegal content.
2. Penegakan
hukum yang ketat
Diperlukan upaya
penegakan hukum yang lebih intensif dan efektif terhadap pelaku illegal
content, termasuk penangkapan, pengadilan, dan hukuman yang sesuai.
3. Kerjasama
internasional
Kolaborasi antar
negara dalam mengatasi illegal content
menjadi kunci penting, termasuk pertukaran informasi dan penegakan hukum lintas
negara.
4. Penggunaan
teknologi canggih
Pengembangan
teknologi keamanan digital yang lebih baik dapat membantu mendeteksi dan
mencegah penyebaran illegal content.
5. Regulasi
yang ketat
Pemerintah perlu
mengimplementasikan kebijakan dan regulasi yang lebih ketat terkait illegal content, termasuk pengawasan dan
pembatasan akses terhadap konten ilegal.
6. Kolaborasi
dengan platform online
Platform online
seperti media sosial dan penyedia konten perlu berperan aktif dalam menghapus
dan mencegah penyebaran illegal content
melalui kebijakan dan algoritma yang tepat.
7. Edukasi
dan pengawasan orang tua
Orang tua perlu
terlibat secara aktif dalam mendidik anak-anak mengenai penggunaan internet
yang aman, serta melakukan pengawasan terhadap aktivitas online anak-anak.
Dengan
penerapan solusi-solusi ini, diharapkan dapat mengurangi dan mencegah
penyebaran illegal content serta menjaga keamanan dan integritas ruang digital.
BAB IV
PENUTUP
4.1. Kesimpulan
Berdasarkan
paparan di atas, dapat disimpulkan bahwa illegal
content merupakan permasalahan serius dalam dunia digital. Keberadaannya
memiliki dampak negatif yang luas, termasuk merusak reputasi, melanggar
privasi, dan mengancam keamanan individu dan masyarakat secara keseluruhan.
Oleh karena itu, penanganan illegal
content menjadi penting untuk menjaga integritas dan keamanan ruang
digital.
4.2. Saran
Berdasarkan analisis yang telah
dilakukan, beberapa saran untuk mengatasi illegal content adalah sebagai
berikut:
·
Meningkatkan kesadaran publik tentang
bahaya illegal content melalui
edukasi dan kampanye yang melibatkan pemerintah, lembaga pendidikan, dan
organisasi masyarakat.
·
Penguatan regulasi dan penegakan hukum
yang lebih ketat terhadap pelaku illegal
content.
·
Kolaborasi antarplatform online,
pemerintah, dan lembaga penegak hukum dalam menghapus dan mencegah penyebaran illegal content.
·
Peningkatan teknologi keamanan digital,
seperti pengembangan filter dan algoritma deteksi konten ilegal.
·
Peran aktif orang tua dalam mengawasi
aktivitas online anak-anak dan pendidikan tentang penggunaan internet yang
bertanggung jawab.
·
Kerjasama internasional dalam pertukaran
informasi dan penegakan hukum terkait illegal content.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar