Makalah Etika Profesi
Teknologi Informasi Dan Komunikasi Cyber
Sabotase dan Exortion
Disusun Oleh :
|
1. Desfi
Nur Hanafi |
( 12201267) |
|
2. Putri Wanda Fitrian |
(12200214) |
|
3. Muhammad Ramzy
Fawwaz |
(12201240) |
|
4. Pramudia Permana |
(12200006) |
|
5. Krida Sekar
Harum |
(12200495) |
Program Studi Sistem Informasi Fakultas Teknik Dan Informasi Universitas Bina Sarana Informatika Tangerang
2023
KATA PENGANTAR
Puji syukur kehadirat Allah SWT atas terselesaikannya makalah tentang “Cyber Sabotase dan Exortion” yang merupakan mata kuliah Etika
Profesi Teknologi Informasi dan Komunikasi
pada program studi Sistem Informasi Fakultas Teknik dan Informatika Universitas Bina Sarana Informatika.
Adapun Tujuan Dari Penulisan ini yaitu
untuk memenuhi tugas mata kuliah Etika Profesi
Teknologi Informasi dan Komunikasi. Selain itu semoga Makalah ini dapat
memberikan wawasan yang lebih luas.
Kami berharap semoga Makalah ini bermanfaat bagi semua pihak yang membantu
dan pihak yang membaca
Makalah ini, meskipun dalam Makalah ini masih banyak kekurangannya. Oleh karena itu kritik dan saran yang membangun tetap penulis harapkan.
Jakarta, 23 Juni 2023
DAFTAR ISI
1.1
Latar Belakang 1
2.1
Pengertian Cyber Sabotase dan Extortion 2
2.2
Cara yang dilakukan dalam Tindakan Sabotase 2
3.1
Contoh kasus
Cybercrime tentang Cyber
Sabotase dan Extortion 3
3.2
Cara Menanggulangi Cyber Sabotase dan Extortion 4
3.3
Dasar Hukum Tentang
Hukum Cyber Sabotase dan Extortion 5
4.1
Kesimpulan 7
4.2
Saran 7
BAB I PENDAHULUAN
1.1
Latar Belakang
Perkembangan teknologi yang sangat pesat pada
era globalisasi saat ini telah memberikan banyak manfaat dalam kemajuan diberbagai aspek sosial. Penggunaan teknologi oleh manusia dalam membantu menyelesaikan pekerjaan
merupakan hal yang menjadi
keharusan dalam kehidupan. Perkembangan teknologi ini juga hrus diikuti
dengan perkembangan pada Sumber Daya Manusi (SDM).
Memang
dampat positif dari adanya teknologi
ini sangat banyak
sekali, akan tetapi
tidak dapat dipungkiri jika dampat negatif dari teknologi ini ada, dan
tidak dapat untuk dihindari. Berkembangnya teknologi internet akan menyebabkan muncul kejahatan melalui
internet yang biasa kita
sebut Cyber Crime.
Kasus kejahatan Cyber Crime ini sudah banyak tejadi, seperti kasus pencurian kartu kredit,
hacking, dan penyadapan data milik orang lain. Dari kasus Cyber Crime ini ada salah satu contoh yang khususnya tentang
Cyber Sabotase Extortion, yang tentunya akan
kita uraiankan.
1.2
Maksud dan Tujuan
Maksud dari penulisan makalah ini adalah
1.
Membentuk Pola Pikir Mahasiswa
dan menambah ilmu untuk kepentingan positif khusunya
didunia internet
2.
Sebagai pemahaman tentang Cybercrime
yaitu khusunya tentang Cyber Sabotase
dan Extortion
Tujuan dari
penulisan makalah ini yaitu memenuhi
Tugas Mata Kuliah Etika Profesi
Teknologi Informasi dan Komunikasi
BAB II LANDASAN TEORI
2.1
Pengertian Cyber Sabotase
dan Extortion
Pengertian Cyber Sabotage & Extortion merupakan suatu kejahatan yang paling mengerikan
dan mengenaskan. Kejahatan seperti ini pada umumnya dilakukan dengan cara membuat gangguan, perusakan
ataupun penghancuran terhadap
suatu data.
Biasanya
kejahatan seperti ini dilakukan dengan menyusupkan suatu logic bomb, virus komputer
ataupun suatu program tertentu, sehingga data pada program komputer atau sistem jaringan komputer tersebut tidak dapat digunakan, tidak berjalan sebagaimana mestinya, atau berjalan sebagaimana yang dikehendaki oleh pelaku. Kejahatan ini juga kadang disebut dengan cyber
terrorism.
Setelah hal tersebut terjadi maka tidak
lama para pelaku tersebut menawarkan diri kepada
korban untuk memperbaiki data, program komputer atau sistem jaringan komputer yang telah disabotase oleh pelaku. Dan
tentunya dengan bayaran tertentu sesuai permintaan yang diinginkan oleh pelaku. Kejahatan ini sering disebit sebagai
cyber terrorism.
2.2
Cara yang dilakukan dalam Tindakan Sabotase
Adapun beberapa cara yang biasa digunakan untuk melakukan tindakan sabotase :
A.
Mengirimkan beberapa berita palsu,
informasi negatif, atau berbahaya melalui website, jejaring sosial, atau blog.
B.
Mengganggu atau menyesatkan publik
atau pihak berwenang tentang identitas seseorang, baik untuk menyakiti reputasi mereka
atau untuk menyembunyikan seorang kriminal.
C.
Hacktivists menggunakan informasi
yang diperoleh secara illegal dari jaringan komputer dan intranet untuk tujuan politik,
sosial, atau aktivis.
D.
Cyber Terrorisme bisa menghentikan, menunda, atau mematikan mesin yang dijankan
oleh komputer, seperti
pembangkit listrik tenaga
nuklir di Iran yang hampir
ditutup oleh karena
hacker tahun 2011.
E.
Membombardir sebuah website dengan data sampai kewalahan dan tidak mampu menyelesaikan fungsi
dasar dan penting.
BAB III PEMBAHASAN
3.1
Contoh kasus Cybercrime tentang
Cyber Sabotase dan Extortion
·
Kasus Penyebaran Virus Worm
Menurut perusahaan software antivirus, worm Randex menyebar
dengan cara mendobrak sistem komputer yang tidak
terproteksi dengan baik. Randex menyebar pada
jaringan LAN (Local Area Networks), dan mengeksploitasi komputer
bersistem operasi Windows. Menurut
perusahaan anti-virus F-Secure, komputer
yang rentan terhadap serangan
worm ini adalah komputer-komputer yang menggunakan password
yang mudah ditebak.
Biasanya hacker jahat menggunakan daftar terprogram
untuk melancarkan aksinya.
Begitu menginfeksi, worm akan merubah
konfigurasi Windows sehingga worm ini langsung beraksi
begitu Windows aktif. Worm ini juga menginstal backdoor pada komputer
yang disusupinya. Dengan backdoor ini, pembuat worm berkesempatan mengendalikan komputer dari jarak jauh,
menggunakan perintah-perintah yang dikirim melalui kanal di IRC (Internet Relay Chat), ungkap
penjelasan dari F-Secure.
·
Kasus Logic Bomb
Kasus ini adalah seperti yang dilakukan
oleh Donald Burleson seorang programmer perusahaan
asuransi di Amerika. Ia dipecat karena melakukan tindakan menyimpang. Dua hari kemudian
sebuah logic bomb bekerja secara otomatis mengakibatkan kira-kira
160.000 catatan penting yang terdapat pada komputer perusahaan terhapus. Perubahan ini dapat
dilakukan oleh seseorang yang berkepentingan atau memiliki akses ke proses komputer. Kasus yang pernah terungkap yang menggunakan metode ini adalah
pada salah satu perusahaan kereta api di Amerika.
Petugas pencatat gaji menginput waktu lembur
pegawai lain dengan menggunakan nomer karyawannya. Akibatnya penghasilannya meningkat ribuan dollar
dalam setahun.
3.2
Cara Menanggulangi Cyber Sabotase
dan Extortion
A.
Kasus Penyebaran Virus Worm
Mengamankan Sistem
dengan cara :
a. Melakukan pengamanan FTP, SMTP, Telnet,
dan Web Server
b. Memasang firewall
c. Menggunakan Kriptografi
d.
Secure Socket Layer (SSL)
e. Penanggulangan Global
f. Perlunya Cyberlaw
g.
Perlunya dukungan lembaga
khusus
h.
Menutup celah keamanan yang terbuka
tersebut, dengan cara meng-update patch atau
Service Pack dari operating sistem yang digunakan dengan patch atau Service Pack yang paling terbaru.
i. Sering-sering Update
antivirus yang digunakan dalam komputer.
B.
Kasus Logic Bomb
Untuk menanggulangi kejahatan internet yang semakin meluas
maka diperlukan suatu kesadaran
dari masing-masing negara akan bahaya penyalahgunaan internet. maka berikut adalah langkah
ataupun cara penanggulangan secara global :
a.
Modernisasi hukum pidana nasional
berserta hukum acaranya diselaraskan dengan
konvensi internasional yang terkait dengan kejahatan tersebut.
b.
Peningkatan standar pengamanan system
jaringan computer nasional
sesuai dengan standar
internasional.
c.
Meningkatkan pemahaman serta keahlian
aparat hukum mengenai
upaya pencegahan, inventigasi, dan penuntutan perkara-perkara yang berhubungan dengan cybersabotage.
d.
Meningkatkan kesadaran warga Negara mengenai bahaya cybersabotage dan pentingnya
pencegahan kejahatan tersebut.
e.
Meningkatkan kerja sama antar Negara dibidang
teknologi mengenai hukum pelanggaran cybersabotage.
f.
Jadi Secara garis besar untuk
penanggulangan secara global diperlukan kerja sama antara negara dan penerapan standarisasi undang-undang Internasional untuk penanggulangan Cybersabotage.
3.3
Dasar Hukum Tentang Hukum Cyber Sabotase dan Extortion
Adapun UU yang akan dilimpahkan kepada
pelanggar kasus Cyber Sabotase dan Extortion :
Pasal
27 ayat 4 UU ITE, berbunyi : “Setiap orang dengan
sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau
mentransmisikan dan/atau membuat
dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen
Elektronik yang memiliki muatan pemerasan dan/atau
pengancaman”. UU ITE tidak/atau belum mengatur mengenai cyber terorisme yang ditujukan ke lembaga
atau bukan perorangan
Pasal 107f UU ITE, berbunyi :
Dipidana karena sabotase dengan pidana penjara
seumur hidup atau paling lama 20
(dua puluh) tahun:
a.
barangsiapa yang secara melawan
hukum merusak, membuat
tidak dapat dipakai, menghancurkan atau memusnahkan
instalasi negara atau militer; atau diundangkan
b.
barangsiapa yang secara melawan
hukum menghalangi atau menggagalkan pengadaan atau distribusi bahan pokok yang menguasai hajat hidup orang
banyak sesuai dengan
kebijakan Pemerintah.
Pasal
pemerasan Pasal 368 ayat 1 UU ITE, berbunyi : (1) Barang siapa dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan
hukum, memaksa seorang dengan
kekerasan atau ancaman kekerasan untuk memberikan barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian adalah
kepunyaan orang itu atau orang lain, atau
supaya membuat
hutang maupun menghapuskan piutang, diancam karena pemerasan, dengan
pidana penjara paling lama sembilan tahun.
BAB IV PENUTUP
4.1
Kesimpulan
Pada dasarnya
cyber crime meliputi tindak pidana yang
berkenaan dengan sistem informasi itu sendiri juga, system komunikasi yang merupakan sarana penyampaian pertukaran informasi kepada pihak lainnya. Seperti salah satunya Cyber sabotase
yang merupakan kejahatan
yang timbul dari dampak negatif perkembangan aplikasi
internet.
4.2 Saran
Berkaitan dengan cyber crime tersebut maka kita perlu adanya upaya untuk pecegahannya dengan cara penegakan hukum
yang tepat, dan perlu suatu negara tersebut memiliki
suatu perangkat untuk melawan dan mengendalikan kejahatan dunia maya. Selain itu cyber crime adalah bentuk
kejahatan yang mesti kita hindari
atau diberantas dengan tuntas supaya tidak terjadi berulang- berulang.

Tidak ada komentar:
Posting Komentar