MAKALAH ETIKA PROFESI TEKNOLOGI INFORMASI DAN KOMUNIKASI
“INFRINGEMENTS
OF PRIVACY”
TUGAS
MAKALAH
Diajukan untuk memenuhi tugas Etika Profesi Teknologi
Informasi dan Komunikasi
Dosen Pengampu: Nandang Iriadi, M. Kom
Nama Kelompok:
1. Desfi
Nur Hanafi (12201267)
2. Putri
Wanda Fitriani (12200214)
3. Muhammad
Ramzy Fawwaz (12201240)
4. Pramudia
Permana (12200006)
5. Krida
Sekar Harum (12200495)
Kelas : 12.6A.03
Program
Studi Sistem Informasi
Fakultas
Teknik dan Informatika
Universitas
Bina Sarana Informatika
Tangerang
2023
KATA PENGANTAR
Dengan
mengucapkan puji syukur kehadirat Allah SWT, yang telah melimpahkan rahmat dan
karunia-Nya sehingga pada akhirnya kelompok dapat menyelesaikan tugas makalah
Etika Profesi Teknologi Informasi dan Komunikasi. Penulisan ini disajikan dalam
bentuk buku yang sederhana, adapun judul penulisan yang diambil adalah “Infringements
of Privacy”.
Tujuan penulisan ini dibuat untuk mendapatkan nilai pertemuan ke-15 pada
Program Diploma Tiga (DIII) Program Studi Sistem Informasi pada Fakultas Teknik
dan Informatika di Universitas Bina Sarana Informatika (UBSI) Kampus Tangerang.
Dalam penyusunan makalah ini kelompok menyadari bahwa memperoleh banyak
bantuan, bimbingan dan dorongan dari berbagai pihak, oleh karena itu pada
kesempatan ini menyampaikan ucapan terima kasih kepada semua pihak yang terlalu
banyak untuk disebut satu persatu sehingga terwujudnya tulisan ini. Kelompok
menyadari bahwa penulisan ini masih belum sempurna, untuk itu kami mohon kritik
dan saran yang bersifat membangun demi kesempurnaan penulisan dimasa yang akan
datang.
Akhir kata semoga makalah ini dapat berguna bagi kelompok khususnya bagi para pembaca.
Tangerang, 05 Juli 2023
Penulis
DAFTAR ISI
COVER/JUDUL
KATA PENGANTAR........................................................................................... i
DAFTAR ISI.......................................................................................................... ii
BAB I PENDAHULUAN...................................................................................... 1
1.1. Latar Belakang................................................................................... 1
1.2. Batasan Masalah................................................................................. 2
1.3. Tujuan Penulisan................................................................................ 2
BAB II LANDASAN TEORI................................................................................ 3
2.1. Pengertian Cybercrime....................................................................... 3
2.2.
Latar Belakang Cyber Law................................................................. 4
2.3. Pengertian Cyber
Law........................................................................ 4
BAB III PEMBAHASAN...................................................................................... 6
3.1. Infringements of Privacy.................................................................... 6
3.1.1. Pengertian Infringements of Privacy........................................ 6
3.1.2. Faktor Penyebab Infringements of Privacy.............................. 9
3.1.3. Solusi pencegahan
Pelanggaran Privasi................................... 11
3.1.4. UU Infringements of Privacy (Pelanggaran
Privasi)................ 12
3.1.5. Contoh Kasus Infringements Of Privacy.................................. 13
BAB IV PENUTUP............................................................................................... 15
4.1.
Kesimpulan........................................................................................ 15
4.2. Saran................................................................................................... 15
BAB I
PENDAHULUAN
1.1. Latar Belakang
Dalam perjalanan menuju masa depan,
saat ini perkembangan teknologi informasi semakin cepat dan canggih terutama
pada era globalisasi, kebutuhan akan informasi yang cepat, tepat dan hemat
menjadikan internet sebagai salah satu sarana utama untuk berkomunikasi dan
bersosialisasi oleh semua kalangan masyarakat dari perorangan sampai dengan
perusahaan. Internet sendiri merupakan jaringan komputer yang bersifat bebas
dan terbuka. Dengan demikian diperlukan usaha untuk menjamin keamanan informasi
terhadap komputer yang terhubung dengan jaringan Internet. Beberapa
instansi/perusahaan melakukan berabagai usaha untuk menjamin keamanan suatu
sistem informasi yang mereka miliki, dikarenakan ada sisi lain dari pemanfaatan
internet yang bersifat mencari keuntunagan dengan cara yang negative, adapun
pihak-pihak dengan maksud tertentu yang berusaha untuk melakukan serangan
terhadap keamanan sistem informasi. Bentuk serangan tersebut dapat dikelompokkan
dari hal yang ringan, misalnya yang hanya mengesalkan sampai dengan yang sangat
berbahaya. Semakin mudah kita berkomunikasi dan mencari informasi maka di dalam
kemudahan tersebut juga terdapat segala macam kejahatan dan kecurangan yang
dilakukan oleh oknum-oknum yang tidak legal.
1.2. Batasan Masalah
Makalah
ini membahas tentang cybercrime,
pengertian infringements of privacy,
penyebab infringements of privacy,
contoh kasus infringements of privacy.
1.3. Tujuan Penulisan
Tujuan
penulisan makalah ini adalah:
a.
Untuk
memenuhi tugas Etika Profesi Teknologi Informasi dan Komunikasi.
b.
Untuk
menambah ilmu penulis dalam bidang Teknologi Informasi dan Komunikasi.
c.
Menambah
wawasan tentang cyber crime dan menggunakan ilmu yang didapatnya untuk
kepentingan yang positif.
BAB II
LANDASAN TEORI
2.1. Pengertian Cybercrime
Sebelum masuk ke dalam pengertian
tentang infringement of privacy, penulis mengajak Anda untuk mengetahui apa itu
arti cybercrime. Karena kegiatan infringement of privacy berkaitan dengan
istilah cybercrime. Apa itu cybercrime? Cybercrime adalah tindakan kriminal yang dilakukan dengan teknologi
komputer, khususnya teknologi internet. Cybercrime
didefinisikan sebagai perbuatan melanggar hukum yang memanfaatkan teknologi komputer
yang berbasis pada kecanggihan perkembangan teknologi internet.
Cybercrime merupakan bentik-bentuk kejahatan
yang timbul karena pemanfaatan teknologi internet beberapa pandapat
mengasumsikan cybercrime dengan computercrime. the U.S department of justice memberikan pengertian computer crime sebagai “any illegal act requiring knowledge of computer
technologi for its perpetration,investigation,or prosecution” pengertian
tersebut indentik dengan yang diberikan organization
of European community development yang mendefinisikan computer crime sebagai “any illegal,unethical
or unauthorized behavior relating to the automatic processing and/or the transmission
of data“, adapun andi hamzah(1989) dalam tulisannya “aspek –aspek pidana
dibidang computer“ mengartikan kejahatan
komputer sebagai “Kejahatan di bidang komputer secara umum dapat diartikan sebagai penggunaan komputer
secara ilegal”. Dari beberapa pengertian diatas,
secara ringkas dapat dikatakan bahwa cyber crime dapat didefinisikan sebagai perbuatan melawan hukum yang dilakukan
dengan menggunakan internet yang berbasis pada kecanggihan teknologi, komputer,
dan telekomunikasi baik untuk memperoleh keuntungan ataupun tidak, dengan
merugikan pihak lain.
2.2. Latar Belakang Cyber Law
Cyber
law erat lekatnya dengan dunia
kejahatan. Hal ini juga didukung oleh globalisasi. Zaman terus berubahubah dan
manusia mengikuti perubahan zaman itu. Perubahan itu diikuti oleh dampak
positif dan dampak negatif. Ada dua unsur terpenting dalam globalisasi.
Pertama, dengan globalisasi manusia dipengaruhi dan kedua, dengan globalisasi
manusia mempengaruhi (jadi dipengaruhi atau mempengaruhi).
2.3. Pengertian Cyber Law
Cyberlaw adalah hukum yang digunakan didunia
maya (cyber space) yang umumnya
diasosiasikan dengan internet. Cyberlaw merupakan
aspek hukum yang ruang lingkupnya meliputi suatu aspek yang berhubungan dengan
orang perongan atau subyek hukum yang menggunakan dan memanfaatkan teknologi
internet yang dimulai pada saat online dan memasuki dunia cyber atau duni maya. Cyberlaw
sendiri merupakan istilah yang berasal dari Cyberspace
Law. Cyberlaw akan memainkan
peranannya dalam dunia masa depan, karena nyaris tidak ada lagi segi kehidupan
yang tidak tersentuh oleh keajaiban teknologi dewasa ini dimana kita perlu
sebuah perangkat aturan main didalamnya.
Contoh
Studi Kasus CYBERLAW:
Pada tahun 1982 telah terjadi
penggelapan uang di Bank melalui computer sebagaimana diberitakan “ Suara
Pembaharuan “ edisi 10 Januari 1991 tentang dua orang mahasiswa yang membobol
uang dari sebuah Bank swasta di Jakarta sebanyak Rp. 372.100.000,00 dengan
menggunakan sarana komputer. Perkembangan lebih lanjut dari teknologi komputer
berupa komputer network yang kemudian melahirkan suatu ruang komunikasi dan
informasi global yang dikenal dengan internet. Analisa Kasus : Kasus ini
modusnya adalah murni kriminal, kejahatan jenis ini biasanya menggunakan
internet hanya sebagai sarana kejahatan. Sebaiknya internet digunakan untuk
kepentingan yang bermanfaat, dan tidak merugikan orang lain. Penyelesaiannya,
karena kejahatan ini termasuk penggelapan uang pada Bank dengan menggunakan
komputer sebagai alat melakukan kejahatan. Sesuai dengan undang-undang yang ada
di Indonesia maka, orang tersebut diancam dengan pasal 362 KUHP tentang
pencurian, mendapat sanksi hukuman penjara selama 5 tahun. dan Pasal 378 KUHP
tentang penipuan, mendapat sanksi hukuman penjara selama 4 tahun.
BAB III
PEMBAHASAN
3.1. Infringements of Privacy
3.1.1. Pengertian
Infringements of Privacy
Kejahatan ini ditujukan terhadap
informasi seseorang yang merupakan hal yang sangat pribadi dan rahasia.
Kejahatan ini biasanya ditujukan terhadap keterangan pribadi seseorang yang
tersimpan pada formulir data pribadi yang tersimpan secara komputerisasi, yang
apabila diketahui oleh orang lain maka dapat merugikan korban secara materil
maupun immateril, seperti nomor kartu kredit, nomor PIN ATM, cacat atau
penyakit tersembunyi dan sebagainya.
Pengertian Privacy menurut para ahli
Kemampuan seseorang untuk mengatur informasi mengenai dirinya sendiri. [Craig van Slyke dan France Bélanger] dan
hak dari masing-masing individu untuk menentukan sendiri kapan, bagaimana, dan
untuk apa penggunaan informasi mengenai mereka dalam hal berhubungan dengan
individu lain. [Alan Westin].
Kerahasiaan pribadi (Bahasa Inggris:
privacy) adalah kemampuan satu atau sekelompok individu untuk mempertahankan
kehidupan dan urusan personalnya dari publik, atau untuk mengontrol arus
informasi mengenai diri mereka. Privasi kadang dihubungkan dengan anonimitas
walaupun anonimitas terutama lebih dihargai oleh orang yang dikenal publik.
Privasi dapat dianggap sebagai suatu aspek dari keamanan.
Hak pelanggaran privasi oleh
pemerintah, perusahaan, atau individual menjadi bagian di dalam hukum di banyak
negara, dan kadang, konstitusi atau hukum privasi. Hampir semua negara memiliki
hukum yang, dengan berbagai cara, membatasi privasi, sebagai contoh, aturan
pajak umumnya mengharuskan pemberian informasi mengenai pendapatan. Pada
beberapa negara, privasi individu dapat bertentangan dengan aturan kebebasan
berbicara, dan beberapa aturan hukum mengharuskan pemaparan informasi publik
yang dapat dianggap pribadi di negara atau budaya lain.
Privasi dapat secara sukarela
dikorbankan, umumnya demi keuntungan tertentu, dengan risiko hanya menghasilkan
sedikit keuntungan dan dapat disertai bahaya tertentu atau bahkan kerugian.
Contohnya adalah pengorbanan privasi untuk mengikut suatu undian atau
kompetisi; seseorang memberikan detail personalnya (sering untuk kepentingan
periklanan) untuk mendapatkan kesempatan memenangkan suatu hadiah. Contoh
lainnya adalah jika informasi yang secara sukarela diberikan tersebut dicuri
atau disalahgunakan seperti pada pencurian identitas.
Privasi sebagai terminologi tidaklah
berasal dari akar budaya masyarakat Indonesia. Samuel D Warren dan Louis D
Brandeis menulis artikel berjudul "Right
to Privacy" di Harvard Law
Review tahun 1890. Mereka seperti hal nya Thomas Cooley di tahun 1888 menggambarkan "Right to Privacy" sebagai
"Right to be Let Alone" atau secara sederhana dapat diterjemahkan
sebagai hak untuk tidak di usik dalam kehidupan pribadinya. Hak atas Privasi
dapat diterjemahkan sebagai hak dari setiap orang untuk melindungi aspek-aspek
pribadi kehidupannya untuk dimasuki dan dipergunakan oleh orang lain (Donnald M
Gillmor, 1990 : 281). Setiap orang yang merasa privasinya dilanggar memiliki
hak untuk mengajukan gugatan yang dikenal dengan istilah Privacy Tort. Sebagai
acuan guna mengetahui bentuk-bentuk pelanggaran Privasi dapat digunakan catatan
dari William Prosser yang pada tahun 1960 memaparkan hasil penelitiannya
terhadap 300 an gugatan privasi yang terjadi. Pembagian yang dilakukan Proses
atas bentuk umum peristiwa yang sering dijadikan dasar gugatan Privasi yaitu
dapat kita jadikan petunjuk untuk memahami Privasi terkait dengan media.
Privasi merupakan tingkatan
interaksi atau keterbukaan yang dikehendaki seseorang pada suatu kondisi atau
situasi tertentu. tingkatan privasi yang diinginkan itu menyangkut keterbukaan
atau ketertutupan, yaitu adanya keinginan untuk berinteraksi dengan orang lain,
atau justru ingin menghindar atau berusaha supaya sukar dicapai oleh orang
lain. adapun definisi lain dari privasi yaitu sebagai suatu kemampuan untuk
mengontrol interaksi, kemampuan untuk memperoleh pilihan-pilihan atau kemampuan
untuk mencapai interaksi seperti yang diinginkan. Privasi jangan dipandang
hanya sebagai penarikan diri seseorang secara fisik terhadap pihak pihak lain
dalam rangka menyepi saja.
Teknologi internet ini melahirkan
berbagai macam dampak positif dan dampak negatif. Dampak negatif ini telah
memunculkan berbagai kejahatan maya (cyber crime) yang meresahkan masyarakat
Internasional pada umunya dan masyarakat Indonesia pada khususnya. Kejahatan
tersebut perlu mendapatkan tindakan yang tegas dengan dikeluarkan Undang-Undang
terhadap kejahatan mayantara yaitu dengan dikeluarkan UU no. 11 tahun 2008
tentang Informasi dan Transaksi Ekonomi, yang merupakan usaha untuk memberikan
kepastian hukum tentang kerugian akibat cyber crime tersebut. Undang-Undang ini
akibat dari lemahnya penegakan hukum yang digunakan sebelumnya yang mengacu
pada KUHP dan peraturan perundingan lain seperti hak cipta, paten, monopoli,
merek, telekomunikasi dan perlindungan konsumen.
Kejahatan Mayantara ini bersifat
transnasional, dan karena kasusnya sudah sedemekian seriusnya, sehingga selain
hukum nasional juga dalam konvensi-konvensi internasional sehingga perlu
kepastian hukum dalam mencegah dan menanggulanginya. Berbagai upaya digunakan
dalam menindak pelaku cyber crime dengan
Undang-Undang yang sesuai dengan kebutuhan perkembangan teknologi informasi di
Indonesia.
3.1.2. Faktor Penyebab Infringements of Privacy
- Kesadaran
hukum:
Masayarakat Indonesia sampai saat ini dalam merespon aktivitas
cyber crime masih dirasa kurang Hal
ini disebabkan antara lain oleh kurangnya pemahaman dan pengetahuan (lack of
information) masyarakat terhadap jenis kejahatan cyber crime. Lack of information ini menyebabkan upaya
penanggulangan cyber crime mengalami
kendala, yaitu kendala yang berkenaan dengan penataan hukum dan proses
pengawasan (controlling) masyarakat
terhadap setiap aktivitas yang diduga berkaitan dengan cyber crime. Mengenai kendala yakni proses penaatan terhadap hukum,
jika masyarakat di Indonesia memiliki pemahaman yang benar akan tindak pidana cyber
crime maka baik secara langsung maupun tidak langsung masyarakat akan membentuk
suatu pola penataan.
- Faktor
Penegak Hukum:
Masih sedikitnya aparat penegak hukum yang memahami seluk beluk
teknologi informasi (internet), sehingga pada saat pelaku tindak pidana
ditangkap, aparat penegak hukum mengalami, kesulitan untuk menemukan alat bukti
yang dapat dipakai menjerat pelaku, terlebih apabila kejahatan yang dilakukan
memiliki sistem pengoperasian yang sangat rumit. Aparat penegak hukum di daerah
pun belum siap dalam mengantisipasi maraknya kejahatan ini karena masih banyak institusi
kepolisian di daerah baik Polres maupun Polsek, belum dilengkapi dengan
jaringan internet. Perlu diketahui, dengan teknologi yang sedemikian canggih,
memungkinkan kejahatan dilakukan disatu daerah.
- Faktor
Ketiadaan Undang-undang:
Perubahan-perubahan sosial dan perubahan-perubahan hukum tidak
selalu berlangsung bersama-sama, artinya pada keadaan-keadaan tertentu perkembangan
hukum mungkin tertinggal oleh perkembangan unsur-unsur lainnya dari
masyarakat.Sampai saat ini pemerintah Indonesia belum memiliki perangkat
perundang-undangan yang mengatur tentang cyber crime belum juga terwujud.
Cyber crime memang sulit untuk dinyatakan atau
dikategorikan sebagai tindak pidana karena terbentur oleh asas legalitas. Untuk
melakukan upaya penegakan hukum terhadap pelaku cyber crime, asas ini cenderung
membatasi penegak hukum di Indonesia untuk melakukan penyelidikan ataupun
penyidikan guna mengungkap perbuatan tersebut karena suatu aturan undang-undang
yang mengatur cyber crime belum
tersedia. Asas legalitas ini tidak memperbolehkan adanya suatu analogi untuk
menentukan perbuatan pidana. Meskipun penerapan asas legalitas ini tidak boleh
disimpangi, tetapi pada prakteknya asas ini tidak diterapkan secara tegas atau
diperkenankan untuk terdapat pengecualian.
3.1.3. Solusi pencegahan
Pelanggaran Privasi
Berikut ini langkah-langkah yang
bisa dilakukan guna menjaga privasi ketika berselancar di dunia maya :
- Sering-seringlah
mencari nama Anda sendiri melalui mesin pencari Google. Kedengarannya
memang aneh, tetapi setidaknya inilah gambaran untuk mengetahui sejauh
mana data Anda dapat diketahui khalayak luas.
- Mengubah
nama Anda. Saran ini tidak asing lagi karena sebelumnya, Chief Executive
Google Eric Schmidt telah mengatakannya supaya ketika dewasa tidak
dibayang-bayangi masa lalu.
- Mengubah
pengaturan privasi atau keamanan. Pahami dan gunakan fitur setting pengamanan ini seoptimal
mungkin.
- Buat
kata sandi sekuat mungkin. Ketika melakukan registrasi online, sebaiknya lakukan
kombinasi antara huruf besar dan kecil, angka, dan simbol supaya tak mudah
terlacak.
- Rahasiakan
password yang Anda miliki. Usahakan jangan sampai ada yang mengetahuinya.
- Untag
diri sendiri. Perhatikan setiap orang yang men-tag foto foto Anda. Segera saja
untag foto tersebut jika Anda tidak mengenali siapa yang “mengambil” foto tersebut.
- Jangan
gunakan pertanyaan mengenai tanggal lahir, alamat, nama ibu karena pertanyaan
tersebut hampir selalu digunakan sebagai pertanyaan keamanan untuk
database bank dan kartu kredit. Ini memberi peluang bagi peretas untuk mencuri
identitas dan mencuri uang Anda.
- Jangan
tanggapi email yang tak jelas. Apabila ada surat elektronik dari pengirim yang
belum diketahui atau dari negeri antah berantah, tak perlu ditanggapi. Kalau
perlu, jangan dibuka karena bisa saja email itu membawa virus.
- Selalu
log out. Selalu ingat untuk keluar dari akun Anda, khususnya jika menggunakan
komputer fasilitas umum.
- Wi-FI.
Buat kata sandi untuk menggunakan wi-fi, jika tidak, mungkin saja ada penyusup
yang masuk ke jaringan Anda.
- Menggunakan
Aplikasi Privacy Police pada komputer untuk Blog Anda.
3.1.4. UU Infringements of Privacy (Pelanggaran Privasi)
Pada Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2008
Tentang Informasi dan Transaksi Elecktronic, Infrengement Of Privacy tercantum
dalam Pasal 26 mengenai Perlindungan Hak Pribadi yang berbunyi:
1)
Kecuali
yang di tentukan lain oleh peraturan Perundang-undangan, Pengguna setiap informasi
melalui media electronik yang menyangkut data pribadi seseorang harus dilakukan
atas persetujuan orang yang bersangkutan.
2)
Setiap
orang yang dilanggar haknya sebagaimana dimaksud dengan ayat-ayat (1) dapat
mengajukan gugatan atas kerugian yang ditimbulkan berdasarkan Undang-Undang
ini.
Maksud
dari Pasal 26 Ayat 1, yaitu:
Dalam pemanfaatan Tekhnologi Informasi, perlindungan data
pribadi merupakan salah satu bagian dari hak pribadi (privacy rights). Hak
pribadi mengandung pengertian sebagai berikut:
1)
Hak
pribadi merupakan hak untuk menikmati kehidupan pribadi dan bebas dari segala
macam gangguan.
2)
Hak
pribadi merupakan hak untuk dapat berkomunikasi dengan Orang lain tanpa tindakan
memata-matai.
3)
Hak
pribadi merupakan hak untuk mengawasi akses informasi tentang kehidupan pribadi
dan data seseorang.
3.1.5. Contoh Kasus Infringements Of Privacy
1.
Google
telah didenda 22.5 juta dolar Amerika karena melanggar privacy jutaan orang yang
menggunakan web browser milik Apple, Safari. Denda atas Google kecil saja dibandingkan
dengan pendapatannya di kwartal kedua. (Credit:Reuters) Denda itu, yang diumumkan
oleh Komisi Perdagangan Federal Amerika Serikat (FTC), adalah yang terbesar yang
pernah dikenakan atas sebuah perusahaan yang melanggar persetujuan sebelumnya dengan
komisi tersebut. Oktober lalu Google menandatangani sebuah persetujuan yang mencakup
janji untuk tidak menyesatkan konsumen tentang praktik-praktik privacy. Tapi Google
dituduh menggunakan cookies untuk secara rahasia melacak kebiasaan dari jutaan orang
yang menggunakan Safari internet browser milik Apple di iPhone dan iPads. Google
mengatakan, pelacakan itu tidak disengaja dan Google tidak mengambil informasi
pribadi seperti nama, alamat atau data kartu kredit.
2.
Pelanggaran
Privasi oleh Software
Windows 8 dapat mengirimkan data
seluruh software yang anda install ke server Microsoft. Nadim Kobeissi seorang
programmer sekaligus analis, yang mengetahui adanya potensi pelanggaran privasi
ini. Nadim menemukan Windows 8 dikonfigurasi untuk segera memberitahu Microsoft
atas seluruh aplikasi yang anda install. Tentu hal ini akan membahayakan
privasi anda sebagai konsumen. Persoalan itu ditambah dengan status Microsoft
sebagai salah satu pusat pengumpulan dan pengambilan data. Status ini membuat
Microsoft harus menyerahkan data konsumen yang dijadikan target oleh aparat
keamanan dan hukum Amerika Serikat. Kondisi lebih buruk dapat terjadi bila
Windows 8 beredar di negara yang dalam kekacauan politik atau menjadi lawan
Amerika Serikat. Bahkan problem ini dapat lebih buruk jika hacker dapat
men-intercept data komunikasi SmartScreen ke Microsoft. Hal itu mengakibatkan
hacker dapat mengetahui berbagai aplikasi yang telah pengguna download dan
install.
BAB IV
PENUTUP
4.1. Kesimpulan
Dapat disimpulkan, bahwa kemajuan
teknologi memiliki pengaruh positif dan negatif. Salah satunya kejahatan di
dunia maya merupakan kejahatan yang timbul dari perkembangan negatif aplikaksi
internet. Sarana yang digunakan tidak hanya komputer yang digunakan juga
teknologi, sehingga melakukan kejahatan ini perlu proses belajar, motif
melakukan kejahatan ini disamping karena uang juga iseng. Kejahatan ini juga
bisa menimbulkan ketidakmampuan hukum termasuk aparat dalam menjangkaunya.
Kejahtan ini bersifat maya sedangkan si pelaku tidak tampak secara fisik.
Mengenai pelanggaran privasi adalah suatu kegiatan atau kegiatan untuk mencari
dann melihat terhadap keterangan seseorang yang disimpan oleh komputerisasi.
4.2. Saran
Para pengguna internet diharapkan
lebih waspada dan teliti sebelum
memasukkan data-datanya di internet,
mengingat kejahatan ini sering terjadi karena pertimbangan pengguna.

Tidak ada komentar:
Posting Komentar